Artikel tentang wewenang mahkamah konstitusi Berikut adalah tugas dan wewenang mahkamah konstitusi yang bisa anda pelajari di baah ini semoga artikel ini memberikan manfaat untuk anda dalam belajar tentang pemenrintahan negara RI wewenang mahkamah agung, Terima kasih telah berkunjung semoga memberikan manfaat untuk anda dalam belajar kali ini bersama dhono wareh.?
Artikel dengan Pencarian.?
arti mahkamah konstitusi
fungsi mahkamah konstitusi
arti mahkamah konstitusi
fungsi mahkamah konstitusi
wewenang komisi yudisial
wewenang presiden
wewenang dpr
hakim mahkamah konstitusi
wewenang presiden
wewenang dpr
hakim mahkamah konstitusi
TUGAS dan Wewenang MK
SESUAI dengan Pasal 24 (c) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili orang/badan seperti mahkamah agung (MA). Melainkan, tugas MK adalah mengadili sistem dan institusi negara. Cermin dari sistem kenegaraan, terwujud dalam bentuk undang-undang. Sedangkan institusi negara menurut UUD 1945 disebut dengan lembaga negara. Maka dari itu, selain bertugas dan berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, MK juga bertugas menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Tugas MK lainnya adalah memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. MK baru bisa mengadili orang, hanya dalam kasus Impeachment. Jadi orang itu adalah Presiden dan atau Wakil Presiden. Bila memang terjadi, MK berwenang menggelar forum previligeatum (pengadilan khusus) bagi Presiden dan atau Wakilnya. apabila dalam pengadilan tersebut presiden dan atau Wapres terbukti melanggar konstitusi, MK mengabulkan impeachment tersebut dan hasilnya diserahkan ke MPR untuk mencabut mandatnya. (*.*
Sumber : ALL BLOG
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar