PERSYARATAN LICENCY INTELEKTUAL
- LARANGAN MUNDUPLIKAT CONTENT ISI KTI SELURUHNYA BERIKUT HASLNYA DI LOKASI PENELITIAN YANG BERBEDA
- JIKA PENELITIAN DIJADIKAN RUJUKAN HENDAKNYA HARUS MENCANTUMKAN NAMA PENELITI YANG BERSANGKUTAN PADA DAFTAR PUSTAKA DAN JIKA DIJADIKAN PERBANDINGAN HENDAKNYA TANPA MENGUBAH HASIL YANG ASLI
- ISI TEORI DAN PUSTAKA HENDAKNYA DISESUAKAN DENGAN BUKU ACUAN TEORI YANG TERBARU MAUPUN EDISI REVISI TERBARU KARENA DIMUNGKINKAN TERDAPAT PERBEDAAN BAIK KATA MAKNA MAUPUN HALAMAN
- ADMIN TIDAK BERTANGGUNGJAWAB JIKA TERDAPAT KEKELIRUAN PADA KTI TERSEBUT SEPENUHNYA MENJADI TANGUNG JAWAB ANDA BERDASARKAN ETIKA KEPENDIDIKAN HASIL KARYA INI HANYA MERUPAKAN PERBANDINGAN BUKAN UNTUK DIJADIKAN ACUAN SECARA UMUM TERBATAS PADA KASUS YANG ADA PADA PENELITIAN INI
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar